Pembatalan Pemenang Tender di RSUD Selasih Wewenang Pokja

Pembatalan Pemenang Tender di RSUD Selasih Wewenang Pokja

Line Pangkalankerinci - Direktur RSUD Selasih, dokter Ahmad Kerinin, membenarkan pemenang tender proyek pembangunan Instalasi Rawat Inap (Irna) Penyakit Dalam di rumah sakit yang dipimpinnya telah dibatalkan pekan lalu. Menurutnya, pembatalan itu merupakan wewenang Kelompok Kerja (Pokja) Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (BLPBJ).

Ahmad menyebut ada dua alasan mengapa BPLPJ membatalkan PT Cakrawala Nusasindo sebagai pemenang tender proyek senilai hampir Rp12 miliar itu. Proses lelang tidak melibatkan instansi atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta peserta lelang tidak memenuhi kualifikasi.

"Kesalahan bukan di dokumen maupun kita. Cuman peserta lelang tidak ada yang memenuhi syarat. Tapi itu kewenangan penuh pada pokja," ungkap Ahmad.

Katanya, pokja telah mengembalikan dokumen lelang ke RSUD Selasih untuk dikaji ulang. Seusai dikaji, dokumen itu dikembalikan ke Pokja BPKPJ Setdakab Pelalawan untuk melakukan tender ulang.

Ahmad sangat berharap Irna Penyakit Dalam di RSUD Selasih segera dibangun. "Tidak mungkin tidak jadi dibangun, kita sangat membutuhkannya," tukas Ahmad seraya menambahkan gedung itu merupakan kebutuhan yang mendesak untuk menunjang pelayanan.

Dari informasi yang dihimpun, pembangunan gedung dua lantai senilai hampir Rp12 miliar itu dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Pembangunan gedung ini sudah direncanakan sejak tahun 2015 silam. Namun, proses lelangnya baru dimulai pada pertengahan Mei 2017 silam.

Salah satu peserta tender menyebutkan pembatalan pemenang tender karena terbongkarnya 'permainan di belakang layar' seorang oknum. Katanya, oknum itu memaksakan dua perusahaan peserta tender lolos di setiap tahap.

"Seharusnya kedua perusahaan itu sudah gagal sejak awal karena tidak memiliki persyaratan utama, yakni Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi Sub Kualifikasi M2," kata sumber itu. **

 


Komentar Via Facebook :