Kejati Segera Tetapkan Tersangka Korupsi SPPD Fiktif

Line Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menyelesaikan penyidikan sementara kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau tahun 2015/2016. Tak lama lagi, tersangka akan ditetapkan.
"Kami sudah menjadwalkan gelar perkara guna penetapan tersangka secepatnya," kata Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, di Pekanbaru, Jumat (21/7).
Baca Juga : Dewan Pakar dan DPP Golkar Bahas Nasib Setnov
Namun, Sugeng tidak dapat menjamin dalam gelar perkara nanti ada tersangka yang ditetapkan. Menurutnya, jika penyidik tidak menetapkan tersangka berarti ada yang perlu didalami.
Menurutnya, sejak dilakukan penggeledahan di Bapenda Riau, Jalan Sudirman, Maret 2017 lalu, penyidik masih memeriksa barang bukti. Selain belum ada tersangka, besaran kerugian negara juga belum diketahui.
Baca Juga : 34 ASN di Riau Jadi Tersangka Korupsi di 2017
Di samping itu, katanya, kejati juga belum mau menjelaskan perkara tersebut secara detail. Termasuk soal modus korupsi yang dilakukan meski sudah puluhan saksi diperiksa. "Itu teknis yang akan dibuka di pengadilan," katanya.**
Komentar Via Facebook :