Kadisdik: Kepala SMPN 15 Harus Pulangkan Uang Seragam

Kadisdik: Kepala SMPN 15 Harus Pulangkan Uang Seragam

Line Pekanbaru - Kepala SMPN 15 Pekanbaru wajib mengembalikan uang seragam siswa yang dipungut pada awal tahun ajaran 2016/2017 sebesar Rp1,5 juta per siswa. Sekolah telah melanggar aturan karena memungut uang seragam pada pemerimaan murid baru.

"Kami minta kepala sekolahnya mengembalikan uang seragam itu pada siswa," tegas Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, di Pekanbaru, Sabtu (22/7).

Jamil menegaskan Pemko Pekanbaru sudah lama melarang adanya pungutan pada siswa setiap peneriman siswa baru, termasuk pungutan uang seragam. "Kita akan panggil kepala sekolahnya karena telah melanggar aturan," kata Jamal.

Di sisi lain, Jamal juga mengaku heran pada orang tua siswa tidak melaporkan pungutan itu sejak awal.

BACA: Diduga Pungli, Seragam SMPN 15 Setahun Tak Selesai

Walau begitu, Jamal menjamin bagi siswa yang orang tuanya menagih uang seragam itu tidak mendapat sanksi dari sekolah. "Kalau ada siswa diberi sanksi hanya karena orang tuanya menagih seragam uang itu segera lapor ke saya," tegas Jamal.

Seperti diketahui, puluhan orang tua siswa yang diterima di tahun ajaran 2016/2017 mendatangi SMPN 15 Pekanbaru di Jalan Lembah Sari, Rumbai. Mereka meminta pertanggungjawaban kepala sekolah atas uang seragam Rp1,5 juta. Pasalnya, hingga sekarang seragam tersebut belum juga dibagikan. **

 


Komentar Via Facebook :