Lima Pelaku PETI Diringkus Polisi

Line Pekanbaru - Lima pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ditangkap polisi di Desa Logas, Kuantan Singingi (Kuansing), Senin (24/7) sore. Sejumlah barang bukti disita petugas.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan warga tentang keberadaan aktivitas PETI di Desa Logas.
Baca Juga : Motor Masuk Got, Wagino Tewas Seketika
"Tim langsung berpatroli ke lokasi dan menemukan kelima pelaku sedang melakukan aktivitas penambangan emas ilegal," kata Guntur di Pekanbaru, Selasa (25/7).
Kelima pelaku adalah PR (40), AR (19), YA (22), PY (26), dan LA (23). Barang bukti yang disita berupa satu unit mesin dompeng merk tianly, keong, satu batang pipa plastik, dan tiga lembar karpet.
Baca Juga : Simpan Senpi Rakitan, Dua Buruh Ditangkap Polisi
"Kelima pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polres Kuansing untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut," tambah Guntur.
Menurut Guntur, kelima pelaku kini ditangani Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Kuansing. Mereka dijerat Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Baca Juga : Guru Bantu Curhat kepada Gubernur Riau
"Semoga penindakan ini memberi efek jera pada warga agar tidak melakukan aktivitas PETI lagi," harap Guntur. **
Komentar Via Facebook :