Perambahan Hutan

Penyidik Polda Riau Turun ke Kebun PT Hutahean

Penyidik Polda Riau Turun ke Kebun PT Hutahean

Line Pekanbaru - Penyidik Polda Riau turun ke kebun PT Hutahaean di Rokan Hulu untuk meneliti dugaan perambahan hutan tanpa izin dan dijadikan kebun sawit. Perusahaan itu telah dinyatakan sebagai tersangka sejak Januari 2017 silam.

"Penyidik hari ini (Rabu, 26 Juli 2017) turuk ke lokasi bersama ahli planologi untuk melakukan pengukuran serta penelitian surat surat dan dokumen," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, di Pekanbaru, Rabu (26/7).

Katanya, berdasarkan penyelidikan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, perusahaan perkebunan sawit itu diduga membuka kawasan hutan tanpa izin seluas 835 hektare.

"Arealnya dijadikan kebun kepala sawit itu berada di Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai, Rohul," kata Guntur.

Seperti diketahui, LSM Koalisi Rakyat Riau (KRR) melaporkan PT Hutahaean dan 32 perusahaan lainnya ke Polda Riau dengan tuduhan melakukan tindak pindana penguasaan hutan secara ilegal.

Koordinator KKR, Fahri Yasin, menyebutkan dari laporan Panitia Khusus (Pansus) Monitoring Lahan DPRD Riau,

Menurut Fachri, berdasarkan data Pansus Monitoring dan Evaluasi perizinan DPR Riau, lahan 33 perusahaan sawit tadi diduga berada di dalam kawasan hutan seluas 103.320 hektare dan menanam kepala sawit seluas 203.977 tanpa izin Hak Guna Usaha (HGU).  Diperkirakan negara merugi hingga Rp2,5 triliun. **


Komentar Via Facebook :