Izin Usaha KimTeng Sudah Mati 2 Tahun

Izin Usaha KimTeng Sudah Mati 2 Tahun

Line Pekanbaru - Satu per satu borok Kedai Kopi KimTeng terkuak. Setelah roti selai bakarnya mengandung bakteri yang menyebabkan Walikota Pekanbaru keracunan, ternyata izin usaha gerainya di Jalan Senapelan sudah mati sejak dua tahun lalu.

Akibatnya, kedai kopi yang sudah lama menjadi icon Kota Pekanbaru itu bakal dikenai sanksi berupa sanksi administrasi dan denda.

"Kita akan beri sanksi administrasi dan kenakan denda," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil, di Pekanbaru, Rabu (25/7).

Sanksi administrasi berupa pengurusan izin usaha kembali dari awal. Sedangkan sanksi denda sebesar 60 persen dari retribusi tahunan. "Per tahun menunggak 60 persen, kalau dua tahun kalikan dua saja," kata Jamil.

BACA: Selai Roti Berbakteri, Izin Kim Teng Dicabut

Dalam hitungan Jamil, sanksi denda itu tidak mencapai ratusan juta rupiah. "Tak sampai ratusan jutalah," tukasnya.

Jamil menegaskan izin usaha yang telah mati itu hanya pada gerai Kedai Kopi Kimteng di Jalan Senapelan. "Kalau di tempat lain belum mati," katanya.

Seperti diketahui, Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru telah mencabut Sertifikat Laik Sehat dari Kedai Kopi KimTeng di Jalan Senapelan, Pekanbaru. Pasalnya, selai roti bakar yang disajikan positif mengandung bakteri Staphylococcus Aureus.

Bakteri ini dapat menyebabkan gangguan pencernaan. Orang yang terinfeksi bakteri ini mengalami diare, sakit perut, mual, dan muntah-muntah. "Pencabutan hanya sementara karena masih menunggu hasil kerja instansi lain, termasuk kepolisian," kata Helda.

 


Komentar Via Facebook :