Korupsi Rp3,5 Miliar, Yusman Hanya Divonis 1,5 Tahun

Korupsi Rp3,5 Miliar, Yusman Hanya Divonis 1,5 Tahun

Line Pekanbaru - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru hanya menjatuhkan vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara kepada Bendahara Dinas Cipta Karya Kabupaten Kampar, Yusman.

Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kampar menuntut Yusman dengan hukuman penjara 4,5 tahun karena menggelapkan uang negara hingga Rp3,5 miliar lebih.

Majelis Hakim Tipikor yang diketuai Toni Irfan dalam sidang, Rabu (26/7), mengatakan Yusman juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta atau subsider 2 bulan kurungan dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp284,8 juta.

"Kalau tidak punya harta, hukuman itu dapat diganti kurungan selama satu tahun," kata Toni.

JPU, Ostar Alpansri, menyatakan pikir-pikir atas vonis itu. Pasalnya, vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut
penjara 4 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta atau subsider 6 bulan kurungan, serta membayar kerugian negara Rp1 miliar atau subsider 3 tahun kurungan.
 
Dalam dakwaannya, JPU menyebut perbuatan korupsi terdakwa berawal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di rekening Yusman yang mencapai Rp3,5 miliar. Padahal, Yusman hanya Aparatur Negeri Sipil (ASN) golongan III.

Ternyata, uang itu diperoleh terdakwa dari menggelapkan uang anggaran rutin tahun sejak tahun 2010 hingga 2015. **

 


Komentar Via Facebook :