Pansus RTRW Minta 410 Ribu Ha Diputihkan
Line Pekanbaru - Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) DPRD Riau mengusulkan 410 ribu Hektare (Ha) lahan hutan diputihkan dalam rapat dengan lima kementerian terkait.
Anggota Pansus RTRW, Suhardiman Amby, mengatakan rapat itu menyepakati mempercepat paripurna pengesahan Ranperda RTRW Provinsi Riau. Insya Allah kita minggu depan (sidang paripurna)," kata Suhardiman di Pekanbaru, Kamis (27/7).
Baca Juga : Gubri Didesak Copot Plt Kadisdik Riau
Amby menyebut lahan yang akan diputihkan itu adalah kawasan pemukiman, agropolitan, megapolitan, minapolitan, situs wisata dan proyek nasional. Dia memastikan tidak ada lahan perusahaan yang diputihkan.
Selanjutnya, 117 ribu Ha yang sebelumnya diputihkan melalui SK MenLHK Nomor 878 dan 40 ribu hektar melalui SK MenLKH Nomor 393 akan dijadikan kawasan RTH.
Baca Juga : RTRW Riau Disahkan Pekan Ini
"Kenapa kita jadikan RTH karena prosesnya dianggap keliru, kawasan hutan yang dirambah secara ilegal oleh korporasi, tak ada izin, tak bayar pajak, untuk itu kita jadikan RTH kita," katanya.
Walau begitu hasil pertemuan dengan lima kementerian itu belum final. Masih diperlukan validasi data-data lagi sebelum diparipurnakan. "Kita akan undang LAM Riau dalam validasi," ucapnya.
Baca Juga : Solikhin Dahlan Resmi Jadi Anggota DPRD Riau
Amby optimis Ranperda RTRW itu yang telah disahkan dalam paripurna nanti tidak akan diutak-atik oleh Kemendagri. "Mendagri tak bisa hapus itu (angka 410 ribu hektar) karena peraturan yang baru melarang Kemendagri membatalkan perda," katanya. **
Baca Juga : Adil: Pemprov Cuma Buat Keresahan!
Komentar Via Facebook :