MUI: Tak Usah Demo Tolak Perppu Ormas

Line Jakarta - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Maaruf Amin, meminta umat Islam tidak mempermasalahkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Dia juga mengimbau agar rencana Alumni 212 bersama tujuh ormas menggelar aksi unjuk rasa Jumat (28/7) besok atau 287 ditiadakan. "MUI sih menganggap tidak harus ada demo. Umat tidak usah terprovokasi, tidak usah ikut. Itu sudah ada mekanismenya," ujar Maaruf di Gedung Bina Graha, Jakarta, Kamis (27/7).
Baca Juga : Jokowi Persilahkan Aksi Massa 287
Menurutnya, pemerintah berwenang mengeluarkan aturan berupa undang-undang dan perppu. Pengesahan Perppu Ormas pun masih akan melewati pembahasan dan persetujuan DPR.
Seharusnya, umat percaya kepada pemerintah dalam mengambil kebijakan mengatasi hal-hal yang bertentangan dengan Pancasila, salah satunya membubarkan ormas. "Tidak usah ada tekanan-tekanan dari pihak mana pun," kata Rais Am PBNU ini.
Baca Juga : Indonesia Dibentuk Berdasarkan Kesepakatan
Adapun Perppu Ormas dibuat pemerintah sebagai landasan hukum membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). HTI selama ini dinilai anti-Pancasila. Ormas ini juga mengusung sistem kenegaraan khilafah.
Penerbitan Perppu Ormas ini mendapat penolakan dari sejumlah pihak karena dinilai akan mematikan demokrasi akibat menyalahgunakan wewenang membubarkan ormas.
Baca Juga : Dibubarkan, Ormas Bisa Gugat ke PTUN
Salah satu yang menolak adalah Alumni Aksi 212. Ketua Presidium Alumni 212 Slamet Maarif sebelumnya mengatakan, aksi akan dipimpin Amien Rais selaku Penasihat Presidium Alumni 212. **
Komentar Via Facebook :