Perambahan Hutan

Tersangka Perorangan PT Hutahaean Segera Ditetapkan

Tersangka Perorangan PT Hutahaean Segera Ditetapkan

Line Pekanbaru - Pascapenetapan status tersangka terhadap PT Hutahaean atas dugaan perambahan hutan, Polda Riau akan menetapkan tersangka perorangan dari perusahaan perkebunan kelapa sawit milik HW Hutahaean itu.

"Tersangka perorangan tuntu akan diwakili oleh direkturnya," kata Kapolda Riau, Irjen Pol Zulkarnain, di Pekanbaru.

Katanya, penyidik dari Ditreskrimsus Polda Riau telah meminta keterangan empat orang saksi ahli, yakni; ahli lingkungan hidup, ahli pidana, ahli pertanahan, dan ahli planalogi.
 
Berdasarkan keterangan ahli, katanya, ada kelebihan areal lahan yang digarap PT Hutahaean. Namun, perusahaan itu belum mengakuinya. "Mereka belum mengakui juga, itu sah-sah saja," kata Zulkarnain.
 
Kasus ini berawal dari laporan Koalisi Rakyat Riau (KKR) atas 33 perusahaan kepada Polda Riau, 16 Januari 2017 lalu. Seluruh perusahaan itu diduga menggarap lahan tanpa izin dan tak sesuai aturan.
 
PT Hutahaean memiliki izin HGU perkebunan kelapa sawit 4.584 hektar, namun di lapangan menjadi 5.366 hektar. Kelebihan 835 hektar itu diduga berasal dari hutan yang dirambah secara ilegal tepatnya di Dalu-dalu.  

Perusahaan itu dituduh melanggar UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Perusakan Hutan dan UU Nomor  32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. **


Komentar Via Facebook :