Korupsi Dana Bansos

MA Lambungkan Vonis Dua Eks Anggota DPRD Bengkalis

MA Lambungkan Vonis Dua Eks Anggota DPRD Bengkalis

Line Pekanbaru - Dua mantan Anggota DPRD Bengkalis, Hidayat Tagor dan Rismayeni, bakal mendekam lama di penjara. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) melambungkan vonis mereka menjadi 9 tahun karena terbukti melakukan korupsi dana bansos di Pemkab Bengkalis.

Padahal di persidangan tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Pekanbaru keduanya divonis 2 tahun penjara. Vonis itu diperkuat di tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.

"Terdakwa Hidayat Tagor dan Rismayeni masing-masing dihukum 9 tahun penjara," kata Denni Sembiring Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Pekanbaru, membacakan salinan putusan MA Nomor 538 K/Pid.Sus/2017, di Pekanbaru, Selasa (1/8).

Tak hanya itu saja, Majelis Hakim MA yang diketuai Artidjo Alkostar juga mewajibkan keduanya membayar denda Rp200 juta atau subsider 6 bulan. "Hakim agung menilai kedua terdakwa melanggar Pasal 2 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHPidana," terang Denni.

Sebelumnya, MA juga menjatuhkan vonis serupa kepada dua mantan DPRD Bengkalis lainnya, Purboyo dan Muhammad Tarmizi, yang juga tersangkut kasus serupa.

Kasasi diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena tidak puas dengan putusan banding. Vonis 2 tahun penjara di tingkat pertama dan banding jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun 6 bulan penjara.

Jaksa juga menuntut keempatnya membayar kerugian negara. Tigor dan Rismayeni masing-masing Rp133,5 juta, Purboyo Rp752 juta dan Muhammad Tarmizi Rp600 juta.

Korupsi ini juga menjerat sejumlah pejabat lainnya. Seperti; Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh; Kabag Keuangan Setdakab Bengkalis, Azrafiani Aziz Rauf; mantan Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah; dan Ketua DPRD Bengkalis saat ini, Heru Wahyudi.

Kasus ini berawal dari temuan BPK atas penyaluran anggaran Bansos Pemkab Bengkalis senilai Rp230 miliar di tahun 2012. Sekitar Rp31 miliar anggaran itu diselewengkan pada organisasi fiktif. **

 


Komentar Via Facebook :