Fitra: Bankeu ke Desa Harus Bermanfaat

Fitra: Bankeu ke Desa Harus Bermanfaat

Line Pekanbaru  - Bantuan Keuangan (Bankeu) ke pemerintah desa yang disalurkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau harus bermanfaat bagi warga pedesaan. Karena itu, penyalurannya harus memilik konsep yang jelas dan diarahkan untuk pencapaian visi misi Riau.

Demikian dikatakan Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Provinsi Riau, Usman, di Pekanbaru, Rabu (2/8). Dia menyebut bankeu untuk desa hendaknya digunakan membiayai program dan kegiatan pemerintah desa.

Usman menyebut anggaran Rp79,6 miliar untuk bankeu desa di APBD Riau 2017 tergolong besar. Tiap desa akan menerima Rp50 juta. "Untuk itu diperlukan konsep jelas agar memberi kemanfaatan bagi warga desa serta mendukung tercapainya misi pemerintah Provinsi Riau," kata Usman.

Dia juga meminta agar penyaluran bankeu untuk desa itu tidak seperti tahun 2015 silam. Ketika itu, dananya disalurkan di akhir tahun dan tanpa konsep yang jelas penggunaan dananya. Ketika itu, Pemprov Riau memberi Rp500 juta per desa dengan nilai anggaran Rp796 miliar.  "Penyalurannya di akhir tahun terkesan hanya mengejar serapan anggaran saja," tegasnya.

Fitra Riau menyarankan penyaluran bankeu untuk desa tersebut diperjelas penggunaannya. Menurutnya, dana itu mestinya tidak digunakan untuk membiayai belanja operasional Desa. "Kajian Fitra Riau, biaya operasional desa sudah cukup daru Alokasi Dana Desa (ADD)," jelas Usman.

Sedangkan bankeu dari Pemprov Riau, lanjutnya, digunakan untuk program dan kegiatan desa, seperti pencegahan kebakaran hutan dan lahan bagi desa rawan. Lalu, membiayai pengelolaan kehutanan sosial, mulai dari permohonan areal, pembentukan kelembagaan, pengembangan kelembagaan dan kegiatan lainnya.

"Selain itu, juga untuk membiayai kegiatan pengembangan ekonomi masyarakat desa, pengurangan kemiskinan desa, serta membiyai peningkatan kapasitas aparatur desa dalam perencanaan dan pengelolaan keuangan desa," tambahnya.

Karena itu, lanjut Usaman, penyaluran bankeu desa itu tidak dilakukan di akhir tahun, karena menganggu pemerintah desa dalam menyusun rencana penggunaan anggaran tersebut. Pasalnya, pemerintah desa harus mengubah Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2017.

"Bahkan jika akan memberikan bantuan keuangan tahun 2018, pemerintah Provinsi Riau harus menganggarkan pada APBD 2018 agar dapat terencana dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPdesa) 2018," terangnya


Komentar Via Facebook :