Gerebek Jondul, Polisi Amankan 7 Pria dan 3 Wanita

Line Pekanbaru - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menggerebek dua rumah di Perumahan Jondul, tepatnya di Blok S No 30 dan Blok L Nomor 6, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru. Sepuluh orang diamankan, terdiri dari 7 pria dan 3 orang wanita serta 26 dan 12 paket kecil sabu dengan berat keseleruhan 9,36 gram.
"Kesepuluh orang itu berinisial, Fer alias Nando, Idr alias Rian, RPK alias Amek, YY alias Yorki, JAS alias Rio, HB alias Ori, RA alias Romi dan tiga wanita berinisial Mo merupakan pacar Nando, Novi istri Amek dan SMP alias Boboy," terang Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto, melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Deddy Herman, di Pekanbaru, Rabu (2/8).
Baca Juga : Dua Pria Ini Tertangkap Nyabu di Hotel
Deddy menyebut kasus terungkap berkat informasi masyarakat yang menyebutkan dua rumah itu kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkoba. "Kita langsung menerjunkan tim yang dipimpin Iptu Noki Loviko dan Ipda Safril untuk menyelidiki," katanya.
Setelah memastikan informasi itu benar, lanjutnya, tim melakukan penggrebekan di rumah Blok S Nomor 30. "Di lantai dasar diamankan 26 paket sabu seberat 6,34 gram dari tersangka Amek. Selain Amek, turut diamankan istrinya Novi, beserta tiga pria lagi yakni Rian, Yorki dan Boboy," terang Deddy.
Selanjutnya tim di lantai dua petugas menemukan 12 paket sabu seberat 3,02 gram yang diletakkan di bawah kasur tempat tersangka Nando. "Di sebelahnya, duduk tersangka Mona, pacar Nando," katanya.
"Amek mengakui sabu itu didapatnya dari tersangka Rian. Sedangkan, tersangka Rian mengatakan sabu didapat dari tersangka Rio," ungkapnya.
Baca Juga : ASN Kemenkumham Riau Pesta Sabu di Kebun Cabai
Dari pengakuan itu, petugas menggerebek rumah di Blok L Nomor 6. Di sini, petugas menangkap tersangka Rio beserta Ori dan Romi.
Kemudian, sepuluh orang itu digelandang ke Sat Resnarkoba Polresta Pekanbaru. "Dari hasil tes urin, semuanya positif mengandung Methanpetamine (sabu)," jelas Deddy.
Setelah dilakukan gelar perkara, kata Deddy, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni; JAS alias Rio, RPK alias Amek, Idr alias Rian dan Fer alias Nando.
"Sedangkan YY alias Yorki, HB alias Ori, RA alias Romi dan tiga wanita berinisial Mo, Novi dan SMP alias Boboy dikirim ke Badan Narkotika Nasional Kota Pekanbaru," kata Deddy. **
Komentar Via Facebook :