Pria Bejat Ini Cabuli Gadis 12 Tahun

Pria Bejat Ini Cabuli Gadis 12 Tahun

Line Pekanbaru - AW alias U (39) ditangkap polisi di rumahnya, Kelurahan Baturijal Hilir, Peranap, Indragiri Hulu. Dia dilaporkan telah mencabuli NG, bocah perempuan yang masih 12 tahun.

"Pelaku dilaporkan ibu korban berinisial SN (57) ke Polsek Peranap," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, di Pekanbaru, Rabu (2/8).

Perbuatan AW terbongkar berkat kecurigaan SN yang melihat putrinya memiliki uang Rp7.000. SN menanyakan dari mana uang itu. Dengan polos, NG mengaku mendapat uang dari AW karena telah menyetubuhinya.

NG juga menceritakan bagaimana AW menyetubuhinya. NG mengaku disetubuhi ketika tidur siang di dalam kamarnya. "Pelaku dan korban bertetangga, rumah mereka bersebelahan," terang Guntur.

Setelah melampiaskan nafsunya, AW memberi uang pada NG sambil mengancam akan memukul jika bercerita pada orang lain.
"Kejadian serupa juga pernah terjadi pada awal Juni lalu," ungkap Guntur.

SN pun marah mendengar pengakuan putrinya. Dia membawa NG melapor ke Polsek Peranap. "Tersangka langsung ditangkap dan diamankan di Polsek Peranap," kata Guntur.

Guntur menyebut AW diancam dengan Pasal 76-e junto pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Dia diancam hukuman penjara 15 tahun," kata Guntur.

 


Komentar Via Facebook :