Gila, PLN Denda Warga Rupat Hingga Rp30 Juta

Gila, PLN Denda Warga Rupat Hingga Rp30 Juta

Line Bengkalis - PT PLN Dumai menjatuhkan sanksi denda pada pelanggannya di Pulau Rupat, Bengkalis, dalam jumlah fantastis. Jumlahnya beragam, dari Rp6 juta hingga Rp30 juta.

Denda yang dijatuhkan itu membuar warga Desa Tanjung Medang dan Desa Teluk Rhu di Kecamatan Rupat Utara resah.

"Memangnya apa kesalahan kami sehingga dijatuhi denda sebanyak itu," kata Ibrahim, warga Desa Tanjung Medang, di Bengkalis, Kamis (3/8).

Pada pertengahan Juli lalu, kata Ibrahim, enam petugas PLN turun ke desa mereka. Petugas itu memberi surat pemberitahuan yang berisi denda kepada para pelanggannya di desa itu. "Mereka mengatakan kami harus membayar denda itu," keluh Ibrahim.

Petugas PLN itu berkilah jika daya listrik yang dipakai warga jauh melebihi yang dibayar tiap bulannya. Kelebihan pemakian daya itu dikatakan terjadi beberapa tahun terakhir.

"Padahal, setiap bulan petugas PLN datang mengecek meteran kami. Jadi ini bukan kesalahan kami," tegas Ibrahim.

Ibrahim mengaku warga sudah berusaha mengadukan masalah ini ke Camat Rupat Utara, Agus Sofyan. Tapi sampai kini, mereka belum berhasil menjumpai Agus Sofyan. "Katanya, pak Camat sedang tugas ke luar kota," keluh Ibrahim. **

 


Komentar Via Facebook :