LAMR Tidak Siap, Pansus Tunda Uji Publik RTRW

Line Pekanbaru - Rencana uji publik terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Riau yang sedianya dilaksanakan hari ini, Kamis (3/8), dibatalkan. Pasalnya, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) tidak mengajak serta pengurus LAMR kabupaten/kota se-Riau.
Anggota Panitia Khusus RTRW Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau, Suhardiman Amby, mengatakan pansus ingin uji publik itu dihadiri pengurus LAMR kabupaten/kota se-Provinsi Riau. "Mereka (LAMR, red) minta ditunda hingga Senin pekan depan," kata Amby di Pekanbaru, Kamis (3/8).
Baca Juga : Dewan Takut Langkah Rohul Ditiru Daerah Lain
Menurut Amby, LAMR kabupaten/kota dinilai sebagai pihak yang paling tahu fakta di lapangan, seperti luas tanah adatnya, luas tanah budidaya, dan kawasan yang tumpang tindih dengan tanah ulayat. "Tidak mungkin ini kita tanyakan pada rekan-rekan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat, red). Mereka akan kita mintai pendapat soal lingkungan tidak bertentangan dengan masyarakat," papar Amby.
"Soal lahan ulayat tentu harus diwakil oleh pada tokoh adat, datuk-datuk pemangku adat. Jadi kita tunggu saja hari Senin pekan depan, para datuk itu bicara," tambahnya.
Baca Juga : Tidak Ada Pelepasan Hutan di RTRW
Amby berharap uji publik itu tidak molor lagi agar target pengesahan RTRW Riau sebelum tanggal 9 Agustus dapat terwujud. Pada tanggal itu merupkan hari jadi Provinsi Riau ke-60. "Kita usahakan RTRW ini menjadi kado pada HUT Riau ke-60," harap Amby.
Dalam ranperda itu, kata Amby, pansus menyepakati membawa 9 juta hektar lahan dalam parpurna DPRD Riau. "Sembilan juta itu terdiri dari empat juta kawasan budidaya dan lima juta sebagai kawasan margasatwa, artinya ada pengurangan dari SK Menteri LHK yang pertama," katanya.
Baca Juga : RTRW Riau Disahkan Senin Depan
Dijelaskannya, lahan sembilan juta hektar itu termasuk pemukiman, perkampungan, perkebunan rakyat, agro politan, pengelolaan limbah terpadu, dan tanah ulayat. "Soal tanah ulayat akan kita koordinasikan dengan LAMR," terangnya.
Selanjutnya, pansus juga mengusulkan 410 ribu hektar untuk dijadikan kawasan holding zone atau kawasan dalam daftar tunggu. "Holding zone untuk mengantisipasi lahan warga yang tidak masuk dalam RTRW," kata politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini.
Baca Juga : DPRD Riau Berniat Kembalikan Draf RAPBD 2018
Sementara, Mansyur HS, anggota DPRD Riau, mengatakan masih ada satu tahapan lagi yang harus dilalui sebelum Ranperda RTRW Riau disahkan dalam paripurna DPRD Riau, yakni konsultasi dengan pimpinan fraksi. "Konsultasi dengan pimpinan fraksi wajib kita lakukan untuk mendengar masukan pimpinan fraksi," kata Mansyur.
Setelah itu, sebut Mansyur, DPRD Riau mengupayakan RTRW Riau sudah disahkan pekan depan. Menurutnya, DPRD Riau sudah bekerja keras dalam waktu yang lama untuk membahas Ranperda RTRW Riau. "Memang semula kita targetkan pekan ini, tapi ada tahapan yang belum dilakukan," katanya.
Kadang-kadang dalam perjalanan ada berbeda pendapat. Makanya sekalian saja kita buka publik hearing untuk mendengar pendapat masyarakat, tapi itu hanya sebagai catatan saja dalam pengesahan RTRW," tutupnya.
Komentar Via Facebook :