Palsukan SKGR, Tiga Lurah Terancam 6 Tahun Penjara

Palsukan SKGR, Tiga Lurah Terancam 6 Tahun Penjara

Line Pekanbaru - Tiga oknum lurah di Pekanbaru diseret ke persidangan karena memalsukan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah. Mereka terancam hukuman 6 tahun penjara.

Ketiga lurah itu adalah Fadliansyah (Lurah Air Hitam), Budi Marjohan (Lurah Kulim), dan Gusril (Lurah Sungai Ambang). Ketiganya pernah bertugas di Kelurhaan Lembah Damai, Kecamatan Rumbai Pesisir.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Sukatmini, menyatakan ketiga lurah itu memalsukan SKGR di tahun 2012 silam sewaktu bertugas Kantor Lurah Lembah Damai.

"Saat itu, Gusril menjabat sebagai Lurah, Fadliansyah sebagai Sekretaris Lurah dan Budi Marjohan sebagai Kepala Tata Pemerintahan, ungkap Sukatmini di hadapan majelis hakim yang diketuai Khamazaro Waruwu.

Ketika itu, ketiganya menerbitkan SKGR Nomor 22/PEM/LS/II/2012 tanggal 14 Februari 2012 yang diketahui Camat Rumbai Pesisir dengan Nomor Register 595.3/KRP-PEM/115 tanggal 14 Februari 2012.

SKGR itu untuk tanah seluas 6.987,5 meter persegi di Jalan Pramuka RT 04 RW 04, Kelurahan Lembah Sari, atas nama Boy Desvinal. Ternyata di atas tanah itu telah berdiri pondok kayu oleh orang lain. Alhasil, ketiganya dilaporkan Boy Desvinal ke Polresta Pekanbaru.

"Berdasarkan penyidikan, SKGR itu dikeluarkan tidak sesuai prosedur. Pasalnya, tanah di SKGR tersebut berada di Kelurahan Lembah Damai, bukan di Kelurahan Lembah Sari," lanjut Sukatmini.

Selain itu, ketiganya dituduh memalsukan tanda tangan dari sempadan tanah atas nama Ismail. Pemeriksaan di Laboratorium Forensik Mabes Polri menunjukkan tanda tangan Ismail ternyata tidak identik.

Ketiga terdakwa dijerat Pasal  263 ayat 1 jo Pasal 55, 56 KUHPidana tentang membuat dan/atau menggunakan surat palsu yang menimbulkan hak. Mereka diancam hukuman penjara maksimal 6 tahun. **


Komentar Via Facebook :