Suami Istri Pelaku Pungli KTP Divonis Ringan

Line Pekanbaru - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pekanbaru, Fahmi (34), divonis penjara 1 tahun 2 bulan. Sedangkan istrinya, Rita (33), divonis 1 tahun penjara. Pasangan suami istri ini terbukti melakukan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Pekanbaru itu dibacakan dalam persidangan Kamis (3/8) sore. Ketua Majelis Hakim, Dahlia Panjaitan, juga menjatuhkan denda kepada keduanya, masing-masing Rp50 juta subsider 1 bulan penjara.
Majelis hakim berpendapat keduanya terbukti melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 KUHPidana.
Kedua terdakwa menerima vonis itu, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU), Amin dan Nuraini, masih pikir-pikir.
Baca Juga : Maling Bongkar Ruko di Tangkerang Labuai
JPU menuntut pasutri itu masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Pasutri itu tertangkap tim Saber Pungli Polresta Pekanbaru pada 25 Januari 2017 lalu. Mereka ditangkap di kantor Disdukcapil Pekanbaru.
Dalam menjalankan aksinya, Fahmi menyuruh istrinya mencari orang yang ingin mengurus KTP dan KK dengan cepat. Setiap dokumen dibandrol Rp2 juta. **
Komentar Via Facebook :