Setelah PT Hutahaean, Polda Naikkan PTPN V ke Penyidikan

Setelah PT Hutahaean, Polda Naikkan PTPN V ke Penyidikan

Line Pekanbaru - Setelah menetap PT Hutahaeran sebagai tersangka dalam kasus dugaan perambahan hutan, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau kini mengarah ke PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V. Perkaranya bahkan telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, AKBP Edy Fariadi, membenarkan kasus PTPN V telah dinaikkan ke tahap penyidikan. "PTPN V sudah naik ke tahap sidik (penyidikan)," ujarnya di Pekanbaru, Kamis (3/8).

Menurutnya, lahan hutan yang digarap secara ilegal oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu berada di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). "Sekitar ratusan (hektar)," ucapnya.

Sejauh ini, lanjutnya, penyidik belum menetapkan PTPN sebagai tersangka. "Tunggu gelar perkara dulu, baru penetapan tersangka," katanya lagi.

BACA: Tersangka Perorangan PT Hutahaean Segera Ditetapkan

Seperti diketahui Koalisi Rakyat Riau (KKR) melaporkan 33 perusahaan perkebunan kepada Polda Riau, 16 Januari 2017 lalu. Seluruh perusahaan itu diduga menggarap lahan tanpa izin dan tak sesuai aturan.

KKR menyebut ada  103.230 hektar kelapa sawit yang ditanam di dalam kawasan hutan dan 203.997 hektar kebun sawit ditanam tanpa izin Hak Guna Usaha (HGU). Akibatnya, negara diperkirakan merugi Rp2,5 triliun.

Selain PT Hutahaean dan PTPN V, Polda Riau juga membidik dua perusahaan lain, yakni PT Seko Indah di Kabupaten Indragiri Hulu dan PT Ganda Hera Hendana di Pelalawan. **


Komentar Via Facebook :