Walhi Yakin SP3 Perusahaan Bakar Lahan Cacat Prosedur

Line Pekanbaru - Sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) atas terbitnya Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) Polda Riau pada kasus pembakaran lahan yang dilakukan tiga perusahaan akan digelar Senin (7/8) dengan agenda mendengarkan putusan hakim.
Walhi yakin gugatan mereka akan diterima hakim tunggal di PN Pekanbaru. Pasalnya, SP3 Polda Riau tersebut terbit dengan cara cacat prosedur.
Baca Juga : BMKG Deteksi 27 Titik Panas di Riau
Tiga SP3 Polda tersebut yakni terkait penghentian penyidikan tiga perkara kebakaran hutan dan lahan atas nama terduga PT Riau Jaya Utama (PT RJU), PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia (PT PSPI) dan PT Rimba Lazuardi (PT RL). Jumat (4/8), pemohon prapreradilan (Walhi) dan termohon (Polda Riau) telah mengajukan kesimpulan masing-masing kepada hakim.
Dalam kesimpulannya, Walhi yang diwakili 16 kuasa hukumnya mencatat terdapat banyak cacat prosedur dan pelanggaran dalam penerbitan SP3 itu.
"Walhi menganggap penerbitan SP3 secara prosedural tidak sah dengan melihat alasan penghentian penyidikan terhadap ketiga objek permohonan tersebut," kata Tim kuasa hukum Walhi Riau, Even Sembiring, yang juga merupakan Manager Kajian Kebijakan Walhi, di Pekanbaru, Sabtu (5/8).
"Hal ini didasarkan pada pelanggaran KUHAP serta Peraturan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2012 (Perkap 14/2012) tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana dan Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 (Perkaba 14/2014) tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana," ujar Even Sembiring.
Baca Juga : Lanud Kerahkan Jet Tempur Pantau Karhutla
Ketiga objek tersebut dalam proses penyidikan tidak melalui beberapa keharusan dalam prosedur pelaksanaannya, yakni; Penghentian Penyidikan tidak dilakukan berdasarkan Gelar Perkara Khusus yang menyalahi ketentuan Perkap 14/2012 dan Perkaba Nomor 4 Tahun 2014; Proses Penyidikan tidak diberitahukan kepada Penuntut Umum/Kejaksaan yang mana bertentangan dengan Pasal 109 KUHAP; dan Polda Riau tidak melakukan koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana diwajibkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XII/2014. **
Komentar Via Facebook :