SP3 Karhutla Polda Riau

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Walhi

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Walhi

Line Pekanbaru - Hakim tunggal PN Pekanbaru, Fatimah, menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau terhadap penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus kebakaran lahan yang dilakukan 15 perusahaan.

"Menolak gugatan praperadilan pemohon (Walhi Riau, red). Majeli menilai SP3 yang diterbitkan termohon (Polda Riau, red) sudah tepat dan sesuai dengan Pasal 109 KUHP," kata Fatimah membacakan putusannya.

Dalam sidang itu, sejumlah aktivis lingkungan menggelar aksi unjuk rasa. Mereka membentangkan spanduk yang berisi tulisan agar hakim mengabulkan gugatan Walhi.

Seperti diketahui, Wahli menyebut penerbitan SP3 oleh Polda Riau pada kasus kebakaran lahan yang diduga dilakukan 3 perusahaan tidak sesuai prosedur. Ketiga perusahaan itu adalah PT Riau Jaya Utama, PT Perawang Sukses Perkasa, dan PT Rimba Lazuardi.

Walhi berharap hakim mengabulkan gugatan mereka sehingga kasus itu dibuka kembali mengingat ada 12 perusahaan lagi yang juga kasusnya di-SP3-kan oleh Polda Riau. **

 


Komentar Via Facebook :