Dicekal KPK, Sekda Dumai dan Istri Batal Naik Haji

Dicekal KPK, Sekda Dumai dan Istri Batal Naik Haji

Line Pekanbaru - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai, Muhammad Nasir, dan istrinya batal berangkat menunaikan ibadah haji. Dia tidak diizinkan naik ke pesawatnya yang terbang ke Saudi Arabia di Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau. Rupanya, Nasir itu dicekal Direktorat Jenderal Imigrasi atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Dumai, Syafwan, menyatakan Nasir sesuai jadwal sudah harus bertolak ke Madinah bersama jamaah haji asal Kota Dumai lainnya pada Sabtu (5/8) lalu. "Kita tidak tahu apa persoalan hukumnya, tapi memang benar beliau tidak jadi berangkat haji saat berada di Embarkasi Batam," kata Syafwan.

Panitia haji Kemenag Dumai, katanya, baru mengetahui persoalan tersebut di Asrama Haji Batam. Sebelumnya mereka tidak menerima surat pemberitahuan dari instansi berwenang terkait persiapan dan keberangkatan Nasir dan istrinya.

Meski ada pembatalan pemberangkatan peserta haji, lanjut Syafwan, namun 206 jamaah haji asal Dumai lainnya yang tergabung dalam Kelompok Terbang (Kloter) 7 Embarkasi Batam tetap bertolak ke Madinah. "Segala biaya dikeluarkan jamaah haji yang gagal berangkat dikembalikan panitia," sebutnya.

Nasir dan istri bersama jamaah haji asal Dumai dilepas Walikota Dumai, Zulkifli AS, di Pelabuhan Pelindo Dumai menuju Batam, Jumat (4/8) lalu. Saat itu, Nasir diberi cuti selama 40 hari ke depan. "Saya cuti tugas sebagai Sekda, mohon doa supaya perjalanan haji berjalan lancar dari berangkat hingga kembali ke Tanah Air," katanya saat itu.

Seperti diketahui, Nasir tersangkut kasus dugaan korupsi proyek jalan senilai sekitar Rp450 miliar di tahun 2013-2015. Ketika itu dia menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis, Riau.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, membenarkan ada tim penindakan di Riau. "Kami konfirmasi ada kegiatan tim KPK dari bagian penindakan di Bengkalis. Namun informasi lebih rinci belum dapat kami sampaikan saat ini," katanya.

Kepala Kantor Imigrasi Pekanbaru, Pria Wibawa, menyampaikan Nasir dicekal KPK. "Cekalnya dari KPK yang mengajukan ke direktorat di pusat. Kalau itu permintaan KPK berarti perkara dugaan tindak pidana korupsi. Kita sistemnya online, kalau masuk daftar cekal tak bisa diberangkatkan. Berangkat lewat manapun akan diblok," katanya.

Hal tersebut, lanjutnya, tentu terkoneksi ke bandara di Batam sehingga ketika diperiksa status yang bersangkutan langsung kelihatan. Ada lampu merah yang akan muncul ketika seseorang masuk daftar cekal. "Sebelum berangkat kita masukkan data ke sistem, kalau masuk daftar cekal ada tandanya merah kelihatan. Kalau bersih baru diberikan cap keberangkatan," ungkapnya. **


Komentar Via Facebook :