Eks Bendahara CKTR Kuansing Divonis 1 Tahun

Eks Bendahara CKTR Kuansing Divonis 1 Tahun

Line Pekanbaru - Mantan Bendahara Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kabupaten Kuantan Singingi, Budiman Syahbana, divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di PN Pekanbaru, Selasa (8/8). Dia dinyatakan terbukti melakukan korupsi pada pembangunan rumah dinas dan kantor Camat Pucuk Rantau.

Amar putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Rinaldi Triandiko. Selain itu, Budiman juga dijatuhi denda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara.

Menurut hakim, Budiman terbukti melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo ‎Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atas vonis itu, Jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Pasalnya, vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 1 tahun 4 bulan penjara.

Kasus ini terjadi di tahun 2013 silam. Ketika itu, Dinas CKTR Kuansing mengganggarkan Rp200 juta untuk pematangan lahan Kantor Camat Pucuk Rantau. Namun, BPKP Perwakilan Riau menemukan penyimpangan dalam pelaksanaannya yang merugikan negara Rp142,5 juta. **

 


Komentar Via Facebook :