Maret, PLN Tuntaskan 16 Menara SUTT di Rohul

Line Pekanbaru - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) bertekad menuntaskan pembangunan 16 menara transmisi jaringan listrik Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) Gardu Induk (GI) 150 Kilovolt (KV) di Rokan Hulu (Rohul) selesai Maret ini.
Sedangkan pembebasan lahannya disepakati oleh PT PLN dan PT Padasa dibawa melalui jalur konsinyasi di pengadilan. Lahan itu terletak di Desa Batu Langkah Besar dan Desa Kabun, Kecamatan Kabun.
"Selama ini terkendala karena perusahaan tidak mau melepaskan hak atas lahan yang akan dibangun menara transmisi. Mereka mau diganti rugi, tapi status lahan cuma pinjam pakai," ujar Asisten Manager Pertanahan PT PLN Unit Pelaksana Konstruksi Jaringan Sumatera II, Andi Rizki, di Pekanbaru, Senin (06/03/17).
Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum menyebutkan tanah yang sudah diganti rugi harus dilepaskan hak kepemilikannya.
Katanya, PLN sedang melakukan sejumlah langkah untuk merealisasikan target pengerjaan di lahan PT Padasa di bulan ini. Di antaranya, proses perundingan yang dimediasi Kejaksaan Tinggi Riau selaku jaksa pengacara negara, Selasa (7/3) ini. Kami berharap pada perundingan tersebut bisa tercapai kesepakatan," sebut Andi.
Andi menambahkan, pembangunan jaringan transmisi ini bagian dari mega proyek percepatan 35.000 MW Presiden Jokowi dan termasuk dalam program Nawacita.
Jika dalam perundingan tersebut deadlock alias buntu, maka PLN terpaksa mengajukan langkah ganti-rugi dengan sistem konsinyasi melalui pengadilan. "Hal ini dibenarkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum terutama yang tertuang dalam pasal 42 dan 43," jelasnya lagi.
Selain dengan PT Padasa, sambung Andi, dalam minggu ini pihak PLN juga akan melakukan pertemuan dengan perkebunan sawit PT Aneka Inti Persahabatan. Karenanya, PLN sudah melaksanakan pekerjaan konstruksi tower di lahan perusahaan tersebut walaupun ada ganti rugi. "Pihak perusahaan sudah setuju ganti ruginya sistem konsinyasi di pengadilan, karena hingga kini belum ada persetujuan dari pemilik di Malaysia," ucapnya. **
Komentar Via Facebook :