KPK Tetapkan Sekda Dumai Jadi Tersangka

KPK Tetapkan Sekda Dumai Jadi Tersangka

Line Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai, Muhammad Nasir, sebagai tersangka korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Bengkalis.

Wakik Ketua KPK, Saut Sitomorang, mengatakan Nasir dijadikan tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis. "Perkara jalan di Bengkalis," kata Saut di Jakarta, Rabu (9/8).

Selain Muhammad Nasir, KPK juga menetapkan Hobby Siregar sebagai tersangka dalam kasus ini. Hobby merupakan Direktur PT Nawatindo yang mengerjakan proyek jalan tersebut.

Sebelum menetapkan Nasir sebagai tersangka, terang Saut, penyidik KPK telah menggeledah sejumlah tempat, seperti; rumah mertua Nasir di Jalan Jati, Pekanbaru. Lalu, menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Bupati Bengkalis, dan terakhir Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis. Nasir juga telah diperiksa di Sekolah Polisi Negara (SPN) Pekanbaru.

Pelaksana Harian (Plh)  Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, yang dikonfirmasi terpisah membenarkan penetapan Nasir sebagai tersangka. Namun, dia enggan merinci proyek jalan apa yang menjerat Nasir.

Sebelumnya sempat beredar informasi jika korupsi yang menjerat Nasir adalah pembangunan Jalan Lingkar Rupat-Batu Panjang di Desa Pangkalan Nyirih, Pulau Rupat. Jalan sepanjang 51 kilometer dan bernilai Rp500 miliar itu dikerjakan di tahun 2013-2015 dengan sistim tahun jamak atau multiyears.

Akibat kasus ini, Nasir dan istrinya batal menjalankan ibadah haji. Padahal, dia dan istrinya telah berada di Asrama Haji Embarkasi Batam, Kepulauan Riau. Ketika hendak terbang ke Jedaah, petugas Imigrasi melarangnya karena namanya masuk dalam daftar cekal atas permintaan KPK. **

 


Komentar Via Facebook :