Merasa Ditipu, Klien Ancam Polisikan Pengacaranya

Line Pekanbaru - Jumiran (57) merasa telah ditipu seorang oknum pengacara di Rengat yang berinisial JP sebesar Rp5 juta. Jumiran mengancam melaporkan JP ke polisi jika uangnya tidak dikembalikan.
Kasusnya ini berawal ketika Jumiran terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Lintas Timur, Lirik, Mei 2016 silam. Mobil yang dikendarai Jumiran menabrak dua pengendara motor, satu di antaranya tewas.
Akibatnya, Jumiran ditahan polisi dan divonis oleh Pengadilan Negeri Rengat selama 8 bulan penjara.
Nah, ketika masih dalam tahanan polisi. Istri Jumiran didatangi JP. Oknum pengacara itu minta uang Rp5 juta sebagai jaminan penangguhan penahanan Jumiran selama dua hari karena hendak merayakan Idul Fitri.
"Uang itu dibayar dua kali, oleh istri saya dan anak sulung saya, Anto," kata Jumiran pada wartawan, Rabu (9/8).
Namun, Jumiran tidak pernah keluar dari penjara. Dia terpaksa merayakan Idul Fitri di dalam penjara.
Setelah selesai menjalani hukumannya, Jumiran menghubungi JP agar uang itu dikembalikan. Tapi, JP menolaknya. "Jika tidak dikembalikan, saya akan lapor polisi," ancam Jumiran.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Inhu, AKP Ricky Michele Manday, yang menangani kasus Jumiran, mengaku tidak mengenal JP. "Saya tak kenal dengan dia. Bahkan, tidak pernah ada permintaan penangguhan penahanan pada Jumiran," katanya.
Baca Juga : Pria Bejat Ini Cabuli Gadis 12 Tahun
Pengacara JP yang dikonfirmasi secara terpisah mempersilahkan Jumiran melapor ke polisi. "Silahkan saja," cetusnya. Dia juga menghardik wartawan agar tidak mengancamnya. "Wartawan jangan mengancam-ancam saya ya!," tegasnya. **
Komentar Via Facebook :