Warga Tiga Desa Desak Bos PT Hutahaean Ditangkap

Line Pasirpangaraian - Ribuan warga dari tiga desa di Kecamatan Tambusai berdemostrasi di kantor Bupati Rokan Hulu (Rohul), Pasirpangarian, Kamis (10/8). Mereka menuntut bos PT Hutahaean segera ditangkap menyusul penetapan perusahaan itu sebagai tersangka perambahan hutan.
Selain itu, Warga desa yang didampingi Gerakan Pemuda Mahasiswa Tambusai Timur (GPMTT) juga menuntut PT Hutahaean Kebun Batang Kumu, Kecamatan Tambusai, mengembalikan lahan mereka seluas 835 hektar yang berada di Afdeling VII.
Baca Juga : Buaya Terkam Dua Warga di Rohul
Massa mengklaim tanah itu merupakan tanah ulayat warga tiga desa, yakni; Desa Tambusai Timur, Desa Tingkok, dan Desa Lubuk Soting. Karena itu, massa menuntut seluruh aktivitas PT Hutahaean di lahan itu dihentikan.
Selanjutnya, massa mendesak Pemkab Rohul mengusut dugaan pengemplangan pajak yang dilakukan perusahaan perkebunan itu.
Baca Juga : Supir Ngantuk, Double Cabin Terjun ke Jurang
Tuntutan itu diterima Asisten I Setdakab Rohul, Juni Syafrin, dan Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan (Disnakbun) Rohul, Sri Hardono.
Hardono mengakui masalah tanah ulayat tiga desa yang dicaplok PT Hutahaean sudah mengemuka sejak tahun 2012 silam. Karena itu, pihaknya akan memanggil manajemen PT Hutahaean.
Baca Juga : Pencuri Ternak Ditangkap Ketika Pulang Kampung
Juni Syafrin juga mengatakan aspirasi warga tiga desa akan disampaikan kepada Bupati Rohul. Selanjutnya, Pemkab Rohul akan mengudang perwakilan warga untuk melakukan mediasi dengan PT Hutahaean.**
Komentar Via Facebook :