2 Pengedar Didor, 5 Kg Sabu Disita

2 Pengedar Didor, 5 Kg Sabu Disita

Line Pekanbaru - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau memperoleh tangkapan terbesar di tahun ini. Sebanyak 5 kilogram (Kg) sabu dan 1.599 butir pil ekstasi senilai Rp5,5 miliar berhasil disita. Dua dari tujuh pengedar terpaksa ditembak.

Kepala BNNP Riau, Kombes Pol Wahyu Hidayat, mengatakan ketujuh tersangka berinisial P, K, KH, AT, HR, RM dan IN. Semua ditangkap di tempat dan waktu berbeda.

Semua narkotika itu, katanya, dibawa dari Malaysia dan masuk ke Riau melalui pelabuhan tikus di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, lalu dibawa ke Dumai. "Petugas membuntuti pelaku dari Dumai sejak Kamis malam lalu," kata Wahyu di Pekanbaru, Senin (06/03/17).

P dan K yang pertama ditangkap di Minas, Siak, Jumat (03/03/17) malam. Ketika itu keduanya membawa barang haram tersebut dari Dumai menuju Pekanbaru.

Dari keduanya, petugas menemukan empat paket besar sabu masing-masing 1 kilogram, 2 paket sabu masing-masing 1,5 kilogram, dan 8 bungkus pil ekstasi dengan total 1. 599 butir merek 9.

Dari keterangan P dan K, petugas lalu menangkap KH dan AT, dua kurir asal Jambi, Minggu (05/03/17) siang. Kedua ditembak karena melawan petugas saat ditangkap. Mereka lalu dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara, Pekanbaru, untuk dirawat.

Selang beberapa jam kemudian, giliran RM ditangkap di Jalan Paus, Pekanbaru. RM merupakan warga Medan yang menjadi utusan HR dan IR, bandar besar asal Lampung. "Tak lama kemudian, HR dan IR ditangkap di Jalan Naga Sakti, Panam," kata Wahyu.

Selain narkoba, petugas juga mengamankan satu pucuk senjata api, satu pisau sangkur, dua mobil, dua sepeda motor dan uang belasan juta rupiah.

Kepada petugas, para pelaku mengaku hendak mengedarkan narkotika itu di Sumatera. Mereka diketahui berkomunikasi dengan bahasa sandi. "Kita masih melakukan pengembangan untuk menangkap bandar-bandar di balik para pelaku ini," kata Wahyu. **


Komentar Via Facebook :