Setelah Sekda Dumai, KPK Segera Umumkan Tersangka Baru

Setelah Sekda Dumai, KPK Segera Umumkan Tersangka Baru

Line Jakarta - Setelah menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai, Muhammad Nasir, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Bengkalis, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menetapkan tersangka baru dalam kasus itu.

"Penyidik masih bekerja, kemungkinan besok (hari ini, red) atau Senin depan akan penetapan tersangka baru, nanti akan dijelaskan secara rinci. Kami memang belum dapatkan info yang utuh," kata Yuyuk Andriati, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Publik KPK, di Gedung KPK, Jakarta Kamis (10/8) malam.

Namun, Yayuk enggan menyebut inisial calon tersangka baru itu. Katanya, hal itu masih dalam tahap penyidikan. "Maaf, saya belum bisa berikan info. Bukan merahasiakan tapi sekali lagi untuk kepentingan penyidikan," kilah Yayuk.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Muhammad Nasir sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada pembangunan Jalan Lingkar Rupat-Batu Panjang di Desa Pangkalan Nyirih, Pulau Rupat. Jalan sepanjang 51 kilometer dan bernilai Rp500 miliar itu dikerjakan di tahun 2013-2015 dengan sistim tahun jamak atau multiyears. Ketika itu, Nasir merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis.

Akibat kasus ini, Nasir dan istrinya batal menjalankan ibadah haji. Padahal, dia dan istrinya telah berada di Asrama Haji Embarkasi Batam, Kepulauan Riau. Ketika hendak terbang ke Jedaah, petugas Imigrasi melarangnya karena namanya masuk dalam daftar cekal atas permintaan KPK. **


Komentar Via Facebook :