Patahkan Kaki Gustami, Pria Ini Dibekuk Polisi

Line Bangkinang - MK alias RN (20) ditangkap polisi di rumahnya, Dusun IV, Desa Ranah Singkuang, Kecamatan Kampar, Kamis (10/8). Dia telah menganiaya Gustami (16) di depan kantor Camat Kampar, Desa Air Tiris, Sabtu (5/8) malam lalu.
Kapolres Kampar, AKBP Deni Okvianto, melalui Kapolsek Kampar, AKP Ridwanto, mengatakan akibat penganiyaan itu Gustami mengalami patah kaki kiri, luka lecet pada tangan kanan dan kiri, luka memar di bibir dan gigi depan rompal.
Baca Juga : Hutang Tak Dibayar, Bos Batu Bata Ini Mengamuk
"Penganiyaan terjadi di depan kantor Camat Kampar, tepatnya di Jalan Raya Pekanbaru-Bangkinang, Kilometer 49, Kelurahan Air Tiris," terang Ridwanto, Jumat (11/9).
Ridwanto menceritakan kronologis penganiayaan itu. Katanya, korban yang merupakan warga Kelurahan Air Tiris bersama dua temannya, Frengki dan Zulhermis, sedang duduk-duduk di depan kantor camat. Lalu, RN dan seorang temannya datang menghampiri korban yang sedang duduk di atas sepeda motor miliknya.
RN tiba-tiba mengangkat ban depan motor itu sehingga korban terjatuh. Lalu, ban depan motor dihempaskan RN ke kaki kiri korban yang sedang berusaha bangkit.
"Lalu, pelaku memukul bagian belakang kepala korban dan menendang wajah korban hingga korban langsung pingsan tak sadarkan diri," terang Ridwanto.
Baca Juga : KDRT, Guru Laporkan Ibu Murid ke Polisi
Keesokan harinya, korban melapor pelaku ke Polsek Kampar. Petugas langsung melakukan penyedilidikan dan mencari pelaku. Dia akhirnya bisa ditangkap pada Kamis pagi di rumahnya.
"Kini pelaku ditahan di Polsek Kampar berikut barang bukti sepeda motor yang dipakai pelaku menganiaya korban," tutup Ridwanto. **
Komentar Via Facebook :