Perambahan Hutan Ilegal

HW Hutahaean: Saya akan Hadapi dengan Kasih

HW Hutahaean: Saya akan Hadapi dengan Kasih

Line Pekanbaru - Pemilik perkebunan PT Hutahaean, Sintua HW Hutahaean, tidak menyangka perusahaannya dituduh melakukan perambahan hutan secara ilegal. Dia merasa aneh dan janggal dengan penetapan status tersangka oleh Polda Riau pada perusahaannya.

"Sebagai warga negara yang taat hukum, saya sangat menghormati institusi negara yakni kepolisian. Memang agak aneh penetapan tersangka ini, tapi akan saya menghadapinya dengan kasih," kata Hutahaean.

Pria yang berusia senja ini membantah semua tuduhan itu. Dia akan membuktikan dengan membawa dokumen pengelolaan hutan milik perusahaannya.

Dia juga membantah perusahaannya telah mencaplok tanah warga tiga desa di Kecamatan Tambusai, Rokan Hulu. Hutahaean menceritakan di tahun 1999, perusahaannya menjalin kerja sama dengan KUD Setia Baru yang diketuai Porkot Hasibuan.

Dalam kerja sama itu, PT Hutahaean membangun kebun sawit dengan pola KKPA (Kredit Kepada Koperasi Primer untuk Anggotanya) di lahan seluas 2.380 hektar. Pembagiannya disepakati 65 persen atau 1.547 hektar untuk anggota KUD atau warga dan 35 persen untuk PT Hutahaean atau 833 Hektar.

"Perjanjian itu diketahui dan disetujui Bupati Rohul. Bahkan, Bupati Rohul ketika itu melarang warga menjual lahan mereka," terang Hutahaean.

Sayangnya, imbauan Bupati Rohul itu tidak diindahkan warga. Sebagian besar lahan itu malah dijual warga ke PT Torganda, milik almarhum DL Sitorus. "Kami hanya mengelola 786 Hektar dari 1.028 Hektar yang telah kami lanc clearing," tukas Hutahaean.

Sebenarnya, lanjut Hutahaean, lahan seluas 2.380 hektar sudah masuk dalam SK Menteri Kehutanan Nomor 622/Menhut-II Tahun 1997 tentang Pencadangan Kawasan Hutan. "Kami siap menjelaskan semuanya ke penyidik," imbuhnya.

Hutahaean mengaku bukan kali ini saja perusahaannya didiskreditkan. Beberapa waktu lalu, PT Hutahaean dituduh menggelapkan pajak. "Masalah itu selesai setelah kami membawa semua dokumen pembayaran pajak kami," terangnya.

Lalu, pernah juga ada pihak yang mempersoalkan tapal batas areal perkebunan PT Hutahaean. "Setelah kami tunjukkan dokumen dan melakukan cek lokasi, ternyata tidak ada masalah," tambahnya seperti dilansir goriau.

"Sekarang kami dituduh merambah hutan tanpa izin. Kami dituduh merampok," tukas Hutahaean. "Kok kami diperlakukan seperti ini? Padahal, kami sudah puluhan tahun berusaha dan berinvestasi," tambahnya. **


Komentar Via Facebook :