Langkah Kapolri Akan Laporkan Hadiah Raja Arab Diapresiasi KPK

Line Jakarta - Terkait cenderamata pedang emas pemberian dari Kerajaan Arab Saudi pada kapolri, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebutkan hal ini bisa menjadi contoh bagi penyelenggara negara atau pegawai negeri yang lain.
Baik yang ada di Polri sendiri ataupun di instansi lain karena penerimaan-penerimaan seperti itu perlu dilaporkan kepada KPK sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
"Kami dengar informasi bahwa Kapolri akan melaporkan penerimaan tersebut. Saya kira itu bisa dijadikan contoh oleh pejabat negara lainya," katanya di gedung KPK, Jakarta, Senin (6-3-17)
Dalam hal ini tentunya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi langkah Polri yang akan melaporkan pemberian ini, apakah ini termasuk gratifikasi atau tidak.
Saat kunjungan Arab ke Indonesia, duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Osama bin Mohammed Abdullah Al Shuaibi menyerahkan pedang emas kepada Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian pada Sabtu (4-3-17).
Pertemuan tersebut menindaklanjuti pertemuan sebelumnya antara Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dengan Kepala Kepolisian Arab Saudi, Commisaris General Othman bin Naseer Al Mehrej, di Rumah Dinas Kapolri, pada Selasa (28-2-17) lalu.
Pertemuan tersebut membahas kemungkinan kerja sama di bidang pemberantasan kejahatan transnasional di antara kedua belah pihak. Pada akhir pertemuan tersebut, Tito memberikan cenderamata berupa replika Tugu Monas kepada Othman bin Naseer Al Mehrej.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Rikwanto mengatakan Polri akan melaporkan pemberian cinderamata pedang emas yang disimpan di dalam peti dari Kerajaan Arab Saudi itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dicatat. Rencananya, pedang emas itu akan disimpan di Museum Polri dan nantinya akan menjadi milik institusi Polri.(red)
Komentar Via Facebook :