Berkas Tiga Pelaku Pencurian ATM Lintas Provinsi di Rohul P21

Pasir Pangaraian - Pada aksi ketiga kalinya oleh tiga komplotan pelaku percobaan pencurian ATM lintas provinsi awalnya terbongkar setelah anggota Polsek Ujungbatu membekuk pelaku.
Awal terkuaknya kasus ini setelah polisi menerima laporan ada pria dengan gerak gerik mencurigakan di ATM di SPBU di Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.
Dia ditangkap, Sabtu (14-1-17) malam sekira pukul 19.00 WIB, oleh anggota Polsek Ujungbatu, dia yakni Darmawan (36) dan Andi (33), serta seorang wanita bernama Nurmala Wati (27), warga Kota Pekanbaru.
Berkas ketiganya sudah dinyatakan lengkap atau P21, dan sudah dilimpahkan oleh Penyidik Polsek Ujungbatu kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul, Senin (6-3-17) sore. Tersangka Nurmala dijerat Pasal 56 KUHP yang ikut membantu dalam percobaan pencurian.
Sementara Dua tersangka Darmawan dan Andi dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 363 KUHP dan UU ITE atau transaksi elektronik dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Rohul Mochamad Adhy Fitri, didampingi Jaksa Riki Saputra, membenarkan kasus ini sudah ditangan kejaksaan, dan akan dilimpahkan ke PN Rohul.(red)
Komentar Via Facebook :