Bos PT Hutahaean Kelelahan Diperiksa 8 Jam

Line Pekanbaru - Bos PT Hutahaean, Harangan Wilmar (HW) Hutahaean, diperiksa penyidik Direskrimsus Polda Riau terkait perambahan hutan tanpa izin selama delapan jam, dari pukul 09.00 WIB sampai 17.45 WIB, Senin (14/8).
Pria berusia 82 tahun itu langsung mengaku kelelahan begitu keluar dari ruang penyidik. "Capek," ucap HW Hutahaean kepada wartawan yang telah lama menantinya.
Baca Juga : HW Hutahaean: Saya akan Hadapi dengan Kasih
Sayangnya, pria berambut putih itu tidak mau memberi komentar lebih jauh soal pemeriksaan yang dijalaninya hari ini.
Siangnya, setelah empat jam diperiksa, HW Hutahaean sempat diberi waktu istirahat untuk makan siang. Kepada wartawan dia mengaku kelaparan. "Nanti ya, saya cari makan dulu. Lapar, soalnya belum sarapan," katanya sambil berlalu.
BACA: HW Hutahaean: Saya akan Hadapi dengan Kasih
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, mengatakan pemilik Hotel Labersa di Siak Hulu itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka perusahaan miliknya sendiri.
PT Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pembukaan kawasan hutan tanpa izin pelepasan dari Menteri Kehutanan dan Bupati Rokan Hulu (Rohul).
Seperti diketahui, PT Hutahean dituduh membuka hutan seluas 835 hektare di kawasan Afdeling VIII, Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai, Rohul. Perkara ini berawal dari laporan LSM Koalisi Rakyat Riau (KRR) ke Polda Riau. **
Komentar Via Facebook :