Korupsi Jalan di Bengkalis
KPK Periksa 6 Pejabat Dinas PU Bengkalis

Line Pekanbaru - Enam orang pejabat di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di SPN Pekanbaru, Senin (14/8), terkait dugaan korupsi pembangunan jalan di Rupat, Bengkalis.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priarsa Nugraha, menyebutkan keenam orang itu adalah Marissa Ayu Eka Putri alias Yuyun, staf Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Bengkalis, Raffiq Suhanda selalu Kepala Seksi (Kasi) Perencanaan Bidang Bina Marga Dinas PU dan Penataan Ruang.
Baca Juga : Fahri Hamzah Minta Jubir KPK Dicopot
Selanjutnya, Muhammad Rosidi selaku Kasi Jasa Kontruksi Dinas PU dan Penataan Ruang Kabupaten Bengkalis; Rozali selaku PNS di Dinas PU dan Penataan Ruang Kabupaten Bengkalis; Syafruddin, pensiunan Dinas PU Bengkalis; dan Yuniadi, Staf Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Bengkalis. "Pemeriksaan berlangsung di Ruang Visualisasi Tugas Kepolisian, Sekolah Polisi Negara (SPN) Pekanbaru," kata Priarsa.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK, mengatakan, KPK meminjam ruangan di SPN Pekanbaru sejak tanggal 11 Agustus lalu. "Kabarnya memeriksa kasus di Bengkalis," kata Guntur.
Baca Juga : Setya Novanto Penentuan Anggaran e-KTP
Sementara itu sejumlah saksi yang keluar ruangan untuk istirahat enggan berkomentar. "Salat dulu," kata saksi itu.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh; Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai, Muhammad Nasir, dan kontraktor berinisial HS, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi peningkatan jalan lingkar Rupat-Batu, Desa Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis, senilai Rp550 miliar.
Baca Juga : Jaksa Tuntut Patrialis Akbar 12,5 Tahun Penjara
Ketika itu Muhammad Nasir menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis. Sementara, HS adalah Direktur PT Nawatindo yang mengerjakan proyek itu.
Nasir sendiri telah diperiksa KPK di SPN Pekanbaru, Senin (7/9). Bahkan, penyidik KPK sudah menggeledah rumah mertua Nasir di Jalan Jati Kecamatan, Bukit Raya Pekanbaru dan Kantor Dinas PU Bengkalis.
KPK juga menggeledah Kantor Kepala Bagian (Kabag) Umum Kabupaten Bengkalis, Kantor Bupati Bengkalis dan terakhir rumah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek tersebut. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen.
Ironisnya, akibat kasus ini Muhammad Nasir dan istrinya batal menunaikan ibadah haji. Padahal, mereka sudah berada di Asrama Haji Batam. Namun, petugas Imigrasi melarang Nasir naik pesawat yang akan membawanya ke Tanah Suci karena namanya ada dalam daftar cekal atas permintaan KPK.
Komentar Via Facebook :