Kredit Fiktif, Eks Kacab BNI Rengat Dituntut 2 Tahun

Line Pekanbaru - Mantan Kepala Cabang Bank Negara Indonesia (BNI) Rengat, Yanisman Bisran, hukuman penjara 2 tahun karena dinilai terbukti melakukan korupsi kredit fiktif Rp4,5 miliar.
Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Indragiri Hulu, Agus Iskandar, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Pekanbaru, Selasa (15/8) sore.
Baca Juga : Kemenag Kirim 30 Ustad Masuk Rutan Rengat
"Menuntut terdakwa selama dua tahun penjara, dipotong masa tahanan," kata Agus. Selain itu, Agus juga menuntut Yanisman membayar denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.
Sementara pengacara Yanisman menyatakan akan menyampaikan pembelaan atau pledoi terhadap tuntutan jaksa itu pada sidang lanjutan pekan depan.
Baca Juga : Jaksa Yakin Ada Aktor Intelektual
Seperti diketahui, di tahun 2011 silam, Yanisman mencairkan kredit sebesar Rp4,5 miliar kepada Koperasi Unit Desa (KUD) Rahayu Makmur di Desa Bukit Lipai, Batang Cenaku, Inhu. Belakangan kredit itu bermasalah termasuk pembayaran bunganya sebsar Rp500 juta.
Dalam penyidikan diketahui ada persekongkolan antara Ketua KUD Rahayu Makmur, Suhardi (DPO), dengan Yanisman. Akibatnya, negara merugi hingga Rp3,5 miliar. **
Baca Juga : Tiga Tersangka Kredit Fiktif BNI Ditahan
Komentar Via Facebook :