Korupsi e-KTP, Aliran Dana ke Setnov Bakal Dibuka

Korupsi e-KTP, Aliran Dana ke Setnov Bakal Dibuka

Line Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membeberkan aliran uang korupsi proyek pengadaan e-KTP dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong kepada Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) di persidangan.

"Semua yang kami sampaikan dalam dakwaan akan diuraikan lebih lanjut melalui proses pembuktian (di persidangan)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu (16/8).

Febri meminta semua pihak mengikuti persidangan terdakwa Andi Narogong agar mengerti kasus ini. "Kalau ada perbedaan atau penambahan informasi sebenarnya bisa dilihat perbedaan dari saksi-saksi, lokasi penggeledahan, dan barang-barang yang disita antara kasus yang Irman dan Sugiharto dengan ketika AA menjadi tersangka," ujar Febri.

Sementara itu, penyidik KPK terus mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak untuk melengkapi berkas perkara Setnov dengan memeriksa enam saksi pada Rabu (16/8). "Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto)," kata Febri.

Dalam surat dakwaan Andi Narogong, Setnov disebut menerima uang hasil korupsi proyek e-KTP yang terungkap setelah ada laporan pada Mei 2012 kepada mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.

Andi Narogong dan Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana, melaporkan pembayaran tahap 1, tahap 2 dan tahap 3 pada 2011 serta pembayaran tahap 1 pada 2012 proyek e-KTP yang seluruhnya berjumlah Rp1,8 triliun.

"Sebagian uang tersebut diberikan terdakwa (Andi Narogong, red) kepada Setya Novanto," isi surat dakwaan Andi Narogong yang dibacakan Senin (14/8).

Selain itu, Setnov juga disebut sebagai kunci anggaran proyek senilai Rp5,9 triliun dan Andi Narogong beberapa kali menggelar pertemuan dengan Setnov, bersama sejumlah pihak untuk merealisasikan proyek e-KTP.

Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa Andi Narogong adalah ‘tangan kanan’ Setnov dalam proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. **


Komentar Via Facebook :