Pasca Temuan BPK, Eks Sekretaris Kesbangpol Sebut Penerima Hibah Tidak Perlu SKT

Line Riau - Dugaan kecurangan pemberian hibah kepada sejumlah kelompok yang belum terdaftar di Kesbangpol Kota Pekanbaru Kota Pekanbaru, seperti temuan BPK perwakilan Riau yang dikeluarkan 25 Juni 2016 kian terkuak.
Hal itu ditandai adanya pengakuan oknum pejabat di pemerintah Kota Pekanbaru Kota Pekanbaru tentang kelompok penerima hibah, seperti temuan BPK tidak membutuhkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kesbangpol Kota Pekanbaru.
Pejabat itu merupakan Kepala Bagian di bidang Pemerintahan Kota Pekanbaru, sekaligus eks Sekretaris Kesbangpol Kota Pekanbaru priode 2013-2014 bernama Hazli.
Hazli menyebutkan, kelompok penerima hibah seperti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang dikeluarkan pada 25 Juni 2016 terhadap sejumlah penerima hibah yang tidak terdapat dalam daftar di Kesbangpol Kota Pekanbaru tidak membutuhkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kesbangpol Kota Pekanbaru untuk mendapatkan bantuan hibah.
"Dia tidak perlu Surat Keterangan Terdaftar (SKT),"kata Hazli.
Dikatakannya, pemberian rekomendasi terhadap penerima hibah tidak melanggar Permendagri Nomor 32 Tahun 2011. Pasalnya, kelompok penerima hibah tersebut tidak organisasi kemasyarakatan (ORMAS), melainkan kelompok masyarakat. Selain itu, tidak diharamkannya pemberian rekomendasi tersebut karena telah tertuang pada Perwako Pekanbaru Nomor 09 Tahun 2014.
"Khusus untuk masyarakat atau kelompok orang, bukan LSM. Cukup diketahui oleh RT, RW, Lurah dan Camat Setempat,"sebut Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Pemerintah Kota Pekanbaru ini.
Disinggung apa tanggapan Pemerintah Kota Pekanbaru melalui nya soal pernyataan dan temuan BPK yang dianggapnya tidak haram tersebut, Dirinya mengalihkan pertanyaan. Sebagaimana diketahui, syarat dan kriteria penerima hibah dan bantuan sosial telah dituangkan dalam Permendagri Nomor 32 Tahun 2011.
"gak ada disitu mengatakan harus mengembalikan uang gak ada,"tukasnya.
Syarat pemberian hibah dan bantuan sosial merupakan pedoman bagi TAPD dalam menyusun KUA/PPAS, menyusun RAPBD, pembahasan antara TAPD dengan Badan Anggaran DPRD sampai pengesahan RAPBD menjadi APBD. Demikian pula untuk penyusunan KUA/PPAS perubahan sampai dengan penyusunan APBD Perubahan. Dimana pasal 7 Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 dijelaskan, bahwa (1) hibah kepada masyarakat diberikan dengan persyaratan paling sedikit: (a) memiliki kepengurusan yang jelas. (b) berkedudukan dalam wilayah administrasi pemerintah daerah yang bersangkutan.
Meski telah diatur, namun bantuan hibah tersebut tetap direalisasikan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru kepada sejumlah penerima hibah. Yakni, Persatuan Masyarakat Modirin Rp. 30.000.000, Gerakan Masyarakat Modirin Rp.20.000.000, Gerakan Masyarakat Almar Rp.20.000.000. Sehingga, adanya pencairan hibah lantaran direkomendasikan oleh Kesbangpol Kota Pekanbaru ini menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Riau, dengan Nomor: 14.B/LHP/XVIII.PEK/06/2016. (Son)
Komentar Via Facebook :