HUT RI, Remisi Diberi pada 5.724 Napi di Riau

Line Pekanbaru - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus kepada 5.724 narapidana di seluruh lapas dan rutan di Provinsi Riau jelang Hari Kemerdekaan RI ke-72. Sebanyak 159 di antaranya langsung bebas.
"Remisi merupakan hak narapidana, pengurangan masa hukuman bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Dewa Putu Gede, di Pekanbaru, Rabu (16/8).
Baca Juga : Paripurna HUT Riau ke-60 DPRD Riau Hikmat
Proses pemberian remisi ini diawali dari usulan lapas dan rutan. "Kita ajukan ke pusat, ternyata disetujui 5.724 napi dapat remisi, dan 159 diantaranya bebas," terang Dewa.
Napi yang mendapat remisi dibagi tiga, yakni; remisi normal, remisi pidsus berdasarkan PP Nomor 99 Tahun 2012, dan remisi pidsus berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2006.
"Remisi normal diberikan pada 4.564 napi dengan pengurangan masa tahanan satu hingga enam bulan. 109 orang di antaranya langsung bebas yang diberikan pada HUT Kemerdekaan RI ke-72, Kamis besok," katanya.
Remisi pidsus PP Nomor 99 diberi pada 876 napi, yang terdiri dari 860 napi narkotika, 10 napi korupsi, 1 napi pencucian uang serta 5 napi kasus lainnya. Remisi Pidsus PP Nomor 28 diberikan pada 125 napi, terdiri dari 119 napi narkotika, 4 napi psikotropika, 1 napi korupsi dan 1 napi kasus lainnya.**
Baca Juga : DPRD Batal Beri Kado RTRW di HUT Riau
Komentar Via Facebook :