Kasus E-KTP

Breaking News; Senin KPK Periksa Adik Andi Narogong

Breaking News; Senin KPK Periksa Adik Andi Narogong

Line Jakarta - Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebutkan pagi ini menjadwalkan pemeriksaan adik kandung Andi Agustinus alias Andi Narogong, pada Senin (28/8/17).

Vidi Gunawan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP untuk tersangka Markus Nari. Sebelumnya Vidi beberapa kali telah diperiksa KPK dalam kasus yang sama.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN," katanya Senin (28/8/17).

Dalam dakwaan disebutkan, di sebuah ruko di Jalan Fatmawati milik Andi Narogong, terjadi pembahasan rancangan proyek hingga menentukan besaran anggaran proyek e-KTP.

Tim Fatmawati dinilai berperan penting dalam proyek yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun tersebut.

Vidi merupakan salah satu anggota Tim Fatmawati yang ikut mengatur proses pengadaan proyek e-KTP. Selain Vidi, KPK terut memeriksa Winata Cahyadi. Winata merupakan pengusaha yang sebelumnya mengikuti proses lelang.

Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/6/2017), pernah menyatakan, dalam kesaksian Winata, ada aliran dana untuk anggota DPR di kasus e-KTP.

Sementara itu, saksi lainnya yang turut dipanggil yakni pensiunan PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri Ruddy Indrato Raden, PNS BPP Teknologi Meidy Layooari, dan PNS BPPT Tri Sampurno.

Selain itu, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Markus Nari sebagai tersangka.

Seperti dilansir Kompas, Markus dalam kasus ini diduga berperan dalam memuluskan pembahasan dan penambahan anggara e-KTP.

Sebagaimana terungkap dalam persidangan, Markus juga diduga memperkaya sejumlah korporasi yang terkait dalam pelaksanaan proyek e-KTP.

Total saksi yang diperiksa untuk kasus Markus Nari pada hari ini ada lima orang. Ia juga diduga meminta uang kepada Irman sebanyak Rp 5 miliar.

Sebagai realisasi permintaan tersebut, Markus diduga telah menerima sekitar Rp 4 miliar. Markus juga menjadi tersangka dalam perkara menghalangi dan merintangi penyidikan dan penuntutan kasus e-KTP.

KPK menetapkan Markus Nari sebagai tersangka setelah mencermati fakta persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.**


Komentar Via Facebook :