2 Minggu Lagi Suparman Kembali Aktif

Line Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikabarkan tengah memproses pengaktifan kembali Suparman sebagai Bupati Rokan Hulu (Rohul). Proses ini minimal memakan waktu dua minggu.
"Pengaktifan kembali Suparman sebagai Bupati Rohul masih berproses setelah dia divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru," kata Sumarsono, Direktur Jendral Otonomi Daerah Kemendagri, di Jakarta, Selasa (07/03/17).
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta ini menambahkan proses itu membutuhkan waktu sekitar dua minggu. "Kurang lebih dua minggu sudah bisa selesai," ujarnya.
Seperti diketahui, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru membebaskan Suparman dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Suparman dinyatakan tidak terbukti menerima uang atau hadiah dari tersangka lain, yakni mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, dalam pengesahan APBD Perubahan Riau 2014 dan APBD Riau 2015.
Selain menuntut 4,5 tahun penjara, jaksa KPK juga menuntut Suparman membayar denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan serta mencabut hak politik Suparman. Dia didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***
Komentar Via Facebook :