Kasus e-KTP
Ketua Panitia Khusus Hak Angket KPK Jadi Saksi Setya Novanto

Line Jakarta - Untuk tersangka Ketua DPR RI Setya Novanto, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket KTP elektronik.
Agun sebelumnya pernah diperiksa KPK untuk tersangka lain kasus e-KTP. Bahkan, Agun pernah dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa dua pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
Baca Juga : Delapan Petugas KPK Bawa Walikota Tegal
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi tersangka SN," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (31/8/17).
Pemberian uang tersebut dimaksudkan agar Komisi II dan Banggar DPR RI saat itu menyetujui anggaran untuk proyek pengadaan dan penerapan e-KTP. Dia saat ini Agun merupakan Ketua Panitia Khusus Hak Angket KPK.
Dalam sidang, penyidik menyebut mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani diancam oleh sejumlah anggota DPR RI. Pansus ini dibentuk terkait pengusutan kasus dugaan korupsi e-KTP. Namun, Miryam membantah hal tersebut. Ia justru menyebut penyidiklah yang melayangkan ancaman terhadapnya.
Selain Agun, KPK juga memanggil saksi lainnya untuk tersangka lain dalam kasus ini, Markus Nari, yang juga politisi Golkar.
Penyidik menjadwalkan pemeriksaan untuk VP Internal Affair PT Biomorf Lone Indonesia, Amilia Kusumawardanu Adya Ratman; Bussiness Development Manager PT Hewlett Packard Indonesia , Berman Jandry S Hutasoit; karyawan PT Sucofindo, Yan Yan Rudiyantini; Direktur Urama PT Multisoft Java Technologies, Willy Nusantara Najoan; Direktur Produksi Perum Percetakan Negara RI, Yuniarto; serta Kepala Bagian Fasilitaa Pelayanan Publik PT Sucofindo, Nur Efendi.
Agun salah satu anggota DPR yang disebut menerima fee dari proyek pengadaan e-KTP. Ia disebut menerima duit sebesar satu juta dollar AS saat menjadi anggota Badan Anggaran DPR.**
Komentar Via Facebook :