Sidang PHK

Jawaban Tergugat RS Bina Kasih Lari Dari Pokok Perkara

Jawaban Tergugat RS Bina Kasih Lari Dari Pokok Perkara

Line Pekanbaru - Sidang perdata kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Anotona Zendato, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (06/09/17). Sidang kali ini beragenda mendengarkan jawaban tergugat atas replik yang disampaikan penggugat pada sidang sebelumnya.

Didepan Majelis Hakim Astriwati SH didampingi Hakim Ad Hoc Tumpak Tinambunan dan Iman Pengadilan Nasution, tergugat RS Bina Kasih melalui kuasa hukumnya, Dra Huiniati SH dkk, menceritakan kronologis tentang pengunduran diri penggugat sebagai karyawan hingga kliennya melakukan PHK.

Namun oleh penggugat Anotona Zendato melalui kuasa hukumnya Aseteriaman  Nazara SH menilai, jawaban tergugat sudah keluar dari koridor hukum. Pasalnya, tergugat tidak menceritakan kronologis sebenarnya.

“Dari jawaban tergugat saja bisa kita nilai dan cermati bahwa tergugat sudah keluar dari koridor hukum”, ujarnya.

Asteriaman mengatakan, dalam peristiwa hukum pasti ada sebab musabab. Suatu peristiwa ada akibat yang ditimbulkan, ucapnya.

“Dalam replik sidang sebelumnya, kita sudah sampaikan secara detail peristiwa sebenarnya. Dan itu sudah menjadi satu kesatuan dalam gugatan”, ujarnya.

Asteriaman mengaku, optimis gugatannya dikabulkan oleh majelis hakim yang memeriksa perkara. Alasannya, ada bukti surat dan saksi yang telah disiapkan oleh penggugat.

Meski begitu, ia tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan memantau proses tersebut. (fin)


Komentar Via Facebook :