Sempat Mangkir 3 Kali Sekda Rohul Sudah Dpieriksa Polisi

Line Rohul - Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Polres Rohul mengaku kembali memanggil tiga pejabat Pemkab Rohul, terkait dugaan tindak pidana penipuan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan tenaga Honorer palsu atau bodong di lingkungan Pemkab Rohul tahun 2015.
Mereka hanya untuk dimintai keterangan sejauh mana pengetahuan mereka soal kasus dugaan penipuan SK Pengangkatan tenaga honorer bodong tersebut.
Baca Juga : Helat MRQ Siak Dinodai Aksi Preman Berebut Lapak
"Sudah kita layangkan surat panggilan kepada ketiganya. Namun sejauh ini baru Sekda Rohul (Damri) yang memenuhi panggilan penyidik," jelas AKP M. Wirawan, seperti dilansir riauterkini dan mengaku Sekda Rohul sempat mangkir pada panggilan pertama karena ada kegiatan dinas luar.
Saat memberikan kesaksian sebelumnya, tersangka IY mengatakan perannya hampir sama dengan temannya Muharmi (tervonis 1 tahun), yakni meminta sejumlah uang ke calon korban, dan kemudian uang diserahkan ke Muharmi dan kemudian kepada Romi.
Pada sidang dipimpin Majelis Hakim Sarudi SH dengan hakim anggota Irpan Hasan Lubis SH dan Budi Setyawan SH terungkap bahwa IY menerima uang rata-rata dari empat korban antara Rp 45 juta hingga Rp 50 juta. Penyetoran dari para korban sendiri dilakukan secara bertahap kepada tersangka.
Sebelumnya, ketiga pejabat teras Pemkab Rohul sudah pernah dipanggil sebagai saksi dalam perkara sama dengan tiga pelaku yang sudah divonis, yaitu Romi (wiraswasta), Muharmi (PNS RSUD Rohul), dan Iskandar Muda (mantan tenaga honor RSUD Rohul.
Baca Juga : DPRD Pelalawan Bahas Usulan Pemkab Pelalawan
Ketiganya sudah divonis dan dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim di sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Pasirpangaraian, Rabu (30/8/17). Romi sebagai otak pelaku divonis 1 tahun 5 bulan, Muharmi divonis 1 tahun, sedangkan Iskandar divonis 9 bulan.
Vonis diterima ketiga pelaku bukan akhir dari segalanya. Tiga pejabat Pemkab Rohul yang tidak asing lagi di telinga masyarakat kembali dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini, yakni Sekretaris Daerah Rohul Ir. Damri, mantan Asisten III Setdakab Rohul Sri Mulyati, dan mantan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Rohul Fajar Sidqy.**
Komentar Via Facebook :