Nasib 951.000 Buruh Kehutanan di Riau Terancam

Nasib 951.000 Buruh Kehutanan di Riau Terancam

Line Pekanbaru - Anggota Dewan Perwakilan Daerah Revoblik Indonesia (DPD-RI) Intsiawati Ayus mengatakan regulasi gambut yang diatur dalam PP Nomor 57 tahun 2016 dan Permen LHK P.17 tahun 2017 adalah salah satu langkah pemerintah dalam menjaga lingkungan hidup dan pencegahan kebakaran lahan dan hutan.

Kalau diterapkan sebanyak 951.000 buruh yang bekerja di sektor kehutanan di Riau terancam PHK dikatakannya aturan ini juga berdampak kehidupan di masyarakat, sebab daya bei akan menurun.

Intsiawati menilai langkah tersebut merupakan hal yang positif, namun ia menyarankan ada baiknya pemerintah juga ikut mendengarkan masukan dari berbagai pihak masyarakat, pelaku usaha, kelompok buruh dan petani sebab untuk Provinsi Riau dampaknya akan cukup besar, karena ribuan buruh ini ada di daerah ini.

Jumlah pekerja di Riau menurut data BPSterakhir 3.128.108 orang dan 1.268.761 atau 40,56 persen ada di sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.

Jika 75 persen dari jumlah tersebut adalah buruh sektor kehutanan dan perkebunan, maka ada sekitar 951.570 orang yang terdampak langsungdengan kebijakan tersebut.

"Di satu sisi kita ingin kebakaran lahan dan hutan menyentuh angka zero, di sisi lain ada hal yang juga harus dipertimbangkan. Karena akan berdampak juga bagi keseluruhan rakyat Riau," katanya.

"Intinya, saya mendukung perlindungan terhadap gambut, namun saya juga tidak ingin angka pengangguran di Riau bertambah banyak, yang dikhawatirkan akan berefek pada naiknya kerawanan sosial dan angka kriminalitas."

Mengkaji dampak ini selaku perwakilan daerah dia mengaku telah bertemu dengan kelompok masyarakat di Riau, yang keberatan dengan diberlakukannya regulasi gambut secara radikal. Sesuai fungsi DPD, dia telah menampung dan akan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat, serta memberikan pertanggungjawaban secaramoral dan politis kepada masyarakat di daerah yang diwakilinya.

"Karena tidak adil rasanya, kalau hanya menyampaikan kesimpulan dari satu kelompok yang keberatan saja. Tapi kalau terlalu lama, maka aspirasi yang sudah ada akan saya sampaikan kepada Menteri LHK," pungkasnya.**


Komentar Via Facebook :