OTT 3 Hakim PN Jaksel Diperiksa KPK

OTT 3 Hakim PN Jaksel Diperiksa KPK

Line Jakarta - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) memeriksa 3 hakim yang memutus perkara terkait kasus suap 'sapi-kambing'. Mereka ditanya soal putusan yang menolak gugatan perkara Eastern Jason Fabrication Service (EFJS) Pte Ltd terhadap PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI).

Ketiga hakim tersebut antara lain ketua majelis hakim Djoko Indiarto, serta 2 anggotanya Djarwanto dan Agus Widodo. Ketiganya memutus perkara pada 21 Agustus, hari yang sama saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tersangka panitera pengganti Tarmizi dilakukan.

"Tiga hakim dalam kasus PN Jaksel tentu kita mendalami lebih lanjut bagaimana proses pengambilan keputusan dalam rangkaian persidangan kasus tersebut," ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2017).

Penyidik juga mendalami pengetahuan saksi soal dugaan pemberian hadiah atau janji kepada Tarmizi. Dalam hal ini panitera I Gde Ngurah Arya Winaya yang juga atasan Tarmizi, turut diperiksa.

"Intinya para saksi kita dalami apa yang didengar, apa yang dilihat," ujar Febri.

Namun menurut Febri, sejauh ini saksi menyatakan tidak mengetahui soal aliran suap. Tetapi tentu KPK tidak berhenti pada keterangan tersebut, termasuk menggali kasus yang ditangani ketiga hakim tersebut bersama Tarmizi.

"Kami juga harus menggali bukti yang lain. Karena dalam beberapa waktu belakangan kami menangani kasus terkait di pengadilan tersebut," ucapnya.**


Komentar Via Facebook :