Laporkan Kartu Kridit Anda Digesek 2 kali, Ini Nomor Telpon BI 131

Laporkan Kartu Kridit Anda Digesek 2 kali, Ini Nomor Telpon BI 131

Line Jakarta - Larangan Bank Indonesia (BI) gesekan kartu kredit maupun kartu debit di mesin kasir 2 kali akan menyedot data nasabah. Kalau ini terjadi maka  nasabah wajib menghubungi BI Contact Center (Bicara) di nomor 131.

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi pencurian data nasabah, serta potensi penduplikasian kartu. Maka dari itu, jika masyarakat mengetahui atau mengalami praktik penggesekan ganda, diharapkan segera melapor ke BI.

Untuk itu, penggesekan kartu dalam transaksi nontunai hanya diperbolehkan di mesin Electronic Data Capture (EDC).

Ketentuan ini pun telah diatur dalam Peraturan BI Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.**


Komentar Via Facebook :