Kuasa Hukum Jessica Belum Terima Salinan Putusan Kasasi MA

Line Jakarta - Pihak Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, belum bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) sebab belum menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung.
Pada Juni 2017, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Jessica sehingga harus menjalani vonis 20 tahun penjara.
Baca Juga : Lion Air Kembali Mengecewakan Penumpangnya
"Sampai Senin siang ini belum ada," kata salah satu penasihat hukum Jessica, Hidayat Bostam, melalui sambungan telepon, Senin (11/9/2017).
Pihak kuasa hukum Jessica pun menyatakan mereka, termasuk keluarga Jessica, sangat menanti salinan putusan kasasi MA guna mengajukan peninjauan kembali.
"Tim PH (penasihat hukum) Jessica sudah kirim surat sampai tiga kali ke MA melalui PN Jakarta Pusat menanyakan putusan MA agar diturunkan," katanya. Ia menambahkan surat ketiga telah dikirimkan pekan lalu.
Hidayat mengatakan, jika salinan tersebut telah diterima, pihaknya akan langsung mempelajari untuk kemudian mengajukan PK.
"Tentu akan langsung kami pelajari untuk PK," kata Bostam.**
Komentar Via Facebook :