Klaim Asuransi Bertele - tele, Ahli Waris Gugat Bank Sahabat UKM

Klaim Asuransi Bertele - tele, Ahli Waris Gugat Bank Sahabat UKM

Line Pelalawan - Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan Riau, kembali menggelar sidang lanjutan perkara wanprestasi yang dilakukan oleh pihak Bank Sahabat, Unit Usaha Kecil Menengah (UKM) Cabang Ukui, Selasa (12/09/17).

Dalam sidang lanjutan ini, dipimpin Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Bhudy Dharma SH MH beserta 2 Hakim Anggota, dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi dari pihak yang dihadirkan oleh kuasa hukum penggugat.

Dalam persidangan terlihat bahwa saksi-saksi yang dihadirkan Kuasa Hukum penggugat adalah sesama nasabah di bank tersebut, berdasarkan keterangan dari para saksi dipersidangan menyebutkan bahwa mereka juga mengalami hal yang sama seperti yang dialami oleh penggugat.

"Kami tidak pernah diberikan Surat Perjanjian Pinjaman (SPP) dan Polis Asuransi (PA) walaupun telah membayar sejumlah uang untuk ikut menjadi peserta asuransi jiwa dan kebakaran," ujar para saksi yang minta namany dirahasiakan.

Menurut Kuasa Hukum penggugat, perkara ini bergulir di PN Pangkalan Kerinci, setelah seorang nasabah peserta asuransi Sahabat UKM Ukui, meninggal dunia. 
"Masak kewajiban tertanggung yang telah meninggal harus dibayarkan hingga lunas. Dan pihak Bank Sahabat UKM berkilah, bahwa asuransi nasabah tersebut, tidak diterima oleh pihak asuransi," sebut Kuasa Hukum Penggugat.

Dalam penjelasannya lagi, Aswin SH menerangkan bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan dan berbagai alat bukti yang telah dihadirkan di persidangan sebelumnya terungkap bahwa telah terjadi pelanggaran dari perjanjian dan undang-undang yang berlaku.

"Kita berharap Majelis Hakim dapat memenuhi segala tuntutan dari penggugat yang haknya diabaikan oleh tergugat sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku di republik.ini," kata Aswin.lagi.

Ditambahkannya, Wanprestasi ini dilakukan penggugat karena tidak adanya itikad baik dari tergugat dalam menyelesaikan klaim Asuransi pengugat yang telah wajib bayar.

"Dikarena tertanggung dalam asuransi telah meninggal dunia, seharusnya kewajiban tertangging dengan sendiri gugur dan klaim asuransi wajib dibayarkan pihak asuransi," tutup Aswin.**


Komentar Via Facebook :