Perbedaan Tupoksi Antara SPS Riau dan SPS Pusat

Line Pekanbaru - Dalam waktu dekat SPS Cabang Riau akan menggelar rakor sinkronisasi bersama sejumlah Humas Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau. Didalam undangan yang disebarkan, tercatat yang dilibatkan selain media cetak juga media online
Verifikasi Online Bukan SPS
Mengutip pernyataan Dr H Syafriadi, SH. MH., selaku Ketua Bidang Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS), melalui akun facebooknya @Syaffriadi yang diupload pada tanggal 17 Maret 2017 itu, bunyinya sebagai berikut. "Ketua Dewan Pers, Stanley dan Anggota, Ratna Komala, bersama pengurus harian Serikat Perusahaan Pers, membahas kelanjutan verifikasi media cetak pasca HPN Ambon. Dewan Pers kembali mempertegas kebijakannya, SPS tetap ditunjuk sebagai lembaga verifikasi media cetak. Untuk media online yang belum memiliki asosiasi verifikasi dilakukan langsung oleh Dewan Pers," demikian kicauan H Syafriadi yang juga Pemimpin Umum Tabloid AZAM terbitan pekanbaru ini.
Jawaban SPS Cabang Riau
Menjawab Riausidik.com, soal isi undangan SPS Riau melibatkan media online pada rakor dan sinkronisasi Kamis besok, apakah inisiatif SPS atau rekomendasi Dewan Pers, Ketua SPS Cabang Riau, H Zulmansyah Sakedang mejawab apa adanya. "Jawaban saya, 1. SPS Riau mengundang semua anggota dan calon anggotanya untuk ikut Rakor dan Sinkronisasi Verifikasi Media. Bagi yang bukan anggota SPS, apalagi online bukan perusahaan pers, tak perlu hadir," jawabnya singkat melalui sms kepada media riausidik, Rabu (8/3/2017) sore.
Ketua SPS Cabang Riau, H Zulmansyah Sakedang mejawab apa adanya. "Jawaban saya, 1. SPS Riau mengundang semua anggota dan calon anggotanya untuk ikut Rakor dan Sinkronisasi Verifikasi Media. Bagi yang bukan anggota SPS, apalagi online bukan perusahaan pers, tak perlu hadir," jawabnya singkat melalui sms kepada media riausidik, Rabu (8/3/2017) sore.
Dikutip dari riausidik.com,SPS Riau Ralat Pungutan Pendaftaran Media Online. Terkait dana yang dipatok 500 ribu setiap pendaftaran media online yang di lakukan SPS Cabang Riau, H Zulmansyah Sakedang mengakuinya, namun meralat bukan pungutan.
"Yg 500 ribu bukan pungutan. Itu iuran wajib. Berdasarkan SK SPS Pusat Nomor 36/KEP-SPS/III/2014 seharusnya iuran wajib media online adalah Rp1.2 juta sampai Rp6 juta per tahun di SPS. Namun karena SPS Riau merasa media online di daerah banyak yg masih kesulitan keuangan. Makanya iurannya hanya Rp500 ribu saja. Tks," jawabnya singkat. (Nal)
Komentar Via Facebook :